Minggu, 07 Agustus 2011

Maksud Dan Tujuan - JDIH Kota Palopo

Maksud Dan Tujuan

A. Maksud

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Kota Palopo dimaksudkan untuk menata bahan Dokumentasi Hukum secara terpola dan teratur dengan cara mengelompokkan dalam klasifikasi yang sistematis, sehingga akan mempermudah dalam pencarian dan penemuan kembali peraturan perundang-undangan. Terwujudnya Informasi peraturan Perundang-undangan yang lengkap dan sistematis yang dapat menunjang kelancaran tugas-tugas Pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan di segala bidang.

B. Tujuan

  1. Mengumpulkan, mengolah menyimpan dan menyebarkan bahan dokumentasi dan informasi hukum/peraturan perundang-undangan;
  2. Menunjang kegiatan perencanaan hukum, penelitian hukum dan perancangan peraturan perundang-undangan dalam rangka pembangunan hukum nasional;
  3. Membantu para pejabat dalam pengambilan keputusan;
  4. Menyediakan fasilitas untuk mendalami dan memanfaatkan pengetahuan hukum melalui bahan pustaka hukum;
  5. Melayani masyarakat untuk memperoleh informasi hukum secara mudah,cepat, akurat dan mutakhir.

     
    Design by Toraja Indonesia | Bloggerized by Hairstyles Tips - Video Movie Streaming