Minggu, 07 Agustus 2011

Fungsi dan Tugas JDIH

Fungsi dan Tugas JDIH

  1. Penyediaan sarana pembangunan bidang hukum;
  2. Penyebarluasan dan pemahaman mengenai pengetahuan hukum;
  3. Pencarian dan penelusuran terhadap peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya;
  4. Pemberian pelayanan atas pelaksanaan penegakan dan kepastian hukum.

 
Design by Toraja Indonesia | Bloggerized by Hairstyles Tips - Video Movie Streaming