- Penyediaan sarana pembangunan bidang hukum;
- Penyebarluasan dan pemahaman mengenai pengetahuan hukum;
- Pencarian dan penelusuran terhadap peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya;
- Pemberian pelayanan atas pelaksanaan penegakan dan kepastian hukum.
Minggu, 07 Agustus 2011
Fungsi dan Tugas JDIH


Fungsi dan Tugas JDIH