- Penyediaan sarana pembangunan bidang hukum;
- Penyebarluasan dan pemahaman mengenai pengetahuan hukum;
- Pencarian dan penelusuran terhadap peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya;
- Pemberian pelayanan atas pelaksanaan penegakan dan kepastian hukum.
Minggu, 07 Agustus 2011
Fungsi dan Tugas JDIH
19.56
Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Palopo
Fungsi dan Tugas JDIH


Posted in: